ROGOJAMPI – Diduga jualan minuman keras 
(miras), pasangan suami dan istri (pasutri), I Ketut ND, 43, dan Ny. 
Ketut, 40, asal Dusun Amertasari, Desa Watukebo, Kecamatan Rogojampi, 
ditangkap anggota polsek setempat kemarin pagi (11/8).
Keduanya diringkus polisi di simpang 
tiga traffic light Lincing, Desa/Kecamatan Rogojampi. Dari tangannya, 
polisi menyita barang bukti (BB) berupa 41 botol  miras  jenis arak 
bali. “Pelaku dan BB kita bawa ke polsek,” cetus Kapolsek Rogojampi 
Kompol Toha Choiri.
Menurut kapolsek, pasutri yang  di duga 
suka jualan arak itu ditangkap sekitar pukul 07.00. Sebelumnya, ada 
warga yang melaporkan keduanya membawa arak dan akan dijual. “Kedua 
tersangka membawa arak naik mobil,” katanya.
Berdasar laporan itu, polisi 
langsung melakukan penghadangan. Sesuai informasi warga, saat mobil yang
 dinaiki kedua tersangka itu melintas langsung dihentikan. 
Saat dilakukan penggeledahan, di mobilnya ditemukan 41 botol miras 
 jenis arak bali.
“Ada BB langsung kita bawa ke polsek,” 
katanya. Pada penyidik polsek, Ketut bersama istrinya mengaku miras 
jenis  arak itu pesan di Karangasem, Bali, melalui jalur darat.  Pelaku 
yang sementara ini tinggal di Desa Pakistaji, Kecamatan Kabat, itu 
mendapat kiriman miras dalam  wadah jeriken.
“Setiap jeriken berisi 30 liter arak 
dengan harga Rp 700  ribu hingga Rp 750 ribu,” ungkapnya. Miras itu, 
terang dia, selanjutnya dikemas ulang dalam botol bekas air mineral 
ukuran setengah liter. Miras dalam kemasan botol itu, selanjutnya 
dipasarkan ke sejumlah  pedagang di Kecamatan Rogojampi dengan sistem 
titip.
“Satu botol harganya Rp 15 ribu. Pedagang eceran bisa menjual sekitar Rp 20 ribu,” terangnya. (radar)
 

 
 
 
 
 
0 komentar:
Post a Comment