ROGOJAMPI – Diduga jualan minuman keras
(miras), pasangan suami dan istri (pasutri), I Ketut ND, 43, dan Ny.
Ketut, 40, asal Dusun Amertasari, Desa Watukebo, Kecamatan Rogojampi,
ditangkap anggota polsek setempat kemarin pagi (11/8).
Keduanya diringkus polisi di simpang
tiga traffic light Lincing, Desa/Kecamatan Rogojampi. Dari tangannya,
polisi menyita barang bukti (BB) berupa 41 botol miras jenis arak
bali. “Pelaku dan BB kita bawa ke polsek,” cetus Kapolsek Rogojampi
Kompol Toha Choiri.
Menurut kapolsek, pasutri yang di duga
suka jualan arak itu ditangkap sekitar pukul 07.00. Sebelumnya, ada
warga yang melaporkan keduanya membawa arak dan akan dijual. “Kedua
tersangka membawa arak naik mobil,” katanya.
Berdasar laporan itu, polisi
langsung melakukan penghadangan. Sesuai informasi warga, saat mobil yang
dinaiki kedua tersangka itu melintas langsung dihentikan.
Saat dilakukan penggeledahan, di mobilnya ditemukan 41 botol miras
jenis arak bali.
“Ada BB langsung kita bawa ke polsek,”
katanya. Pada penyidik polsek, Ketut bersama istrinya mengaku miras
jenis arak itu pesan di Karangasem, Bali, melalui jalur darat. Pelaku
yang sementara ini tinggal di Desa Pakistaji, Kecamatan Kabat, itu
mendapat kiriman miras dalam wadah jeriken.
“Setiap jeriken berisi 30 liter arak
dengan harga Rp 700 ribu hingga Rp 750 ribu,” ungkapnya. Miras itu,
terang dia, selanjutnya dikemas ulang dalam botol bekas air mineral
ukuran setengah liter. Miras dalam kemasan botol itu, selanjutnya
dipasarkan ke sejumlah pedagang di Kecamatan Rogojampi dengan sistem
titip.
“Satu botol harganya Rp 15 ribu. Pedagang eceran bisa menjual sekitar Rp 20 ribu,” terangnya. (radar)
0 komentar:
Post a Comment