SURYA.co.id | MAGETAN - Ini peringatan bagi kaum perempuan dan ibu ibu yang suka menaruh barang berharga dibawah jok sepeda motor.
Polisi Resor Magetan menangkap dua pelaku spesialis pembobol jok motor,
yakni Edy Winarto alias Gombloh bin Sarimun (31) dan Heru Supriyadi bin
Ngadimin (42), yang menyasar kebanyakan korbannya kaum perempuan dan
ibu ibu.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan puluhan STNK,
terbanyak atasnama warga Kabupaten/Kota Madiun, handphone berbagai tipe
dan merek, dompet, BPKB, surat berharga termasuk SIM A, C dan kartu ATM.
"Kedua pelaku pembobolan jok sepeda motor ini kami tangkap setelah ada laporan dari warga Magetan yang menjadi korban ulah kedua tersangka,"kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Partono didampingi Kasubbag Humas setempat AKP Stevanus Suyatni kepada Surya.co.id, Minggu (27/11/2016).
Kedua tersangka pelaku spesialis pembobolan jok motor
ini warga Kabupaten Madiun, Edy Winarto alias Gombloh bin Sarimun (31)
warga Desa Klunutan RT11/RW02, Kecamatan Saradan dan Heru Supriyadi bin
Ngadimin (42) warga Dusun Bangasri RT27/RW08, Desa Sukorejo, Kecamatan
Saradan.
"Meski kebanyakan STNK atasnama warga Kabupaten/Kota Madiun, namun
kedua pelaku ini tidak mengaku beroperasi di wilayah Madiun. Tapi dari
barang bukti yang didapat Polisi, keduanya beroperasi hampir sewilayah
eks Karesidenan Madiun. Karena STNK warga Ngawi, Ponorogo, Magetan
ada,"ujar AKP Partono.
Modus kedua pelaku , sebelum melakukan aksinya selalu mengintai calon
korbannya, terutama kaum perempuan atau ibu ibu yang menaruh barang
berharga di bawah jok motornya. Mula-mula keduanya akan membuntuti calon korbannya sampai berhenti dan memarkir motornya.
"Kedua pelaku ini sebelum beraksi berputar putar ke lokasi kota yang
akan disasar. Setelah dilakukan pengintaian dan ditemukan calon korban,
mereka baru melakukan aksi. Keduanya punya peran masing masing, Edi
Winarto alias Gombloh berperan sebagai pemetik (pelaku pencurian) dan
Heru Supriyadi mengawasi lokasi tempat mereka beraksi,"jelas AKP
Partono.
Penangkapan kedua pelaku, lanjut AKP Partono, setelah ada laporan
dari dua orang korban warga Magetan yang kehilangan barang barangnya
yang disimpan dibawah jok motornya ke Polres Magetan.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi berhasil mendapatkan informasi identitas kedua pelaku ini.
"Keduanya kami tangkap bersama sejumlah barang bukti yang masih
disimpannya termasuk 47 lembar STNK, 36 lembar diantaranya atasnama
milik warga Kabupaten/Kota Madiun, sembilan handphone berbagai tipe dan
merek, SIM A - C, kartu ATM, BPKB dan sejumlah dompet,"kata AKP Partono.
Keduanya dijerat dengan Pasal 362, karena pencurian, dan diancam dengan pidana penjara lima tahun.