Sudah Di Tetapkan Sebagai Tersangka, Orangtua dan Murid Siap Mendekam Di Penjara
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, akhirnya siswa SMK Negeri 2 Makassar, MA (15), dan ayahnya, Adnan Achmad (43), ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap Dahrul, guru di sekolah MA.
Kepala Polsekta Tamalate Komisaris Polisi Muh Azis Yunus, Kamis (11/8/2016) mengatakan, kedua pelaku terbukti melakukan tindak pidana. Sejak kemarin hingga kini, keduanya masih ditahan dan menjalani pemeriksaan.
"Keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Siswa dan orang tuanya terbukti melakukan pengeroyokan terhadap gurunya di SMK 2 Makassar, Dahrul," kata Azis.
Polisi masih mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti atas kasus ini.
"Pihak tersangka juga melapor dan kita telah terima laporannya. Dari laporan itu, siswa mengaku juga dipukul. Jadi kita proses juga dan menunggu hasil visum," kata dia.
Dahrul (52) melaporkan Adnan yang telah memukulnya saat proses belajar berlangsung, Rabu (10/8/2016).
Akibat penganiayaan itu, Dahrul mengalami luka-luka memar di wajahnya. Mulut dan hidungnya juga berdarah.
Peristiwa itu terjadi setelah anak Adnan, MA, tidak mengerjakan tugas. Korban menegur MA yang tidak membawa perlengkapan menggambar dan buku.
Korban mengaku menepuk pundak MA dan menyuruhnya keluar dari ruang kelas.
MA lalu menelpon ayahnya dan menceritakan kejadian tersebut. Tidak lama kemudian, Adnan datang dan langsung memukul wajah korban. Pelaku tidak terima karena mendapat informasi bahwa anaknya dipukul dan disuruh keluar kelas.
Sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku hingga korban dipukul di bagian wajah.
Untunglah ada anggota bimbingan masyarakat yang berjaga di sekitar lokasi kejadian. Pelaku dengan cepat diamankan, sementara siswa sudah keluar dari ruang kelas dan hendak menghakimi pelaku yang memukul gurunya.
0 komentar:
Post a Comment