Thursday, July 14, 2016

Kemlu tekan Malaysia untuk bertanggung jawab atas keselamatan ABK

 
Kementerian Luar Negeri Indonesia terus melakukan koordinasi guna penyelamatan anak buah kapal phukat LLD 113/5/F, yang disandera oleh lima orang kelompok bersenjata di perairan Lahad Datu, Sabah, Malaysia. Komunikasi dilakukan secara terus menerus dalam upaya mendorong perusahaan bertanggung jawab pada keselamatan para ABK.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu Lalu Muhammad Iqbal menyebutkan, pada prinsipnya, pemerintah Malaysia juga berkoordinasi dengan perusahaan untuk menyelamatkan para ABK warga negara Indonesia.

"Tanggung jawab kami (Kemlu) adalah berkomunikasi terus dengan perusahaan dan mendorong mereka, serta memastikan mereka bertanggung jawab pada keselamatan WNI kita," ujar pria akrab disapa Iqbal ini, saat ditemui di kantornya, Rabu (13/7).

Selain itu, Iqbal menyebutkan, komunikasi perusahaan pemilik kapal dengan keluarga ABK disandera juga berjalan cukup baik. Hari ini, salah sau pihak keluarga datang ke Malaysia untuk bertemu dengan pemilik kapal.

"Komunikasi dengan pemilik kapal terus terjalin. Hari ini, salah satu pihak keluarga ke Sabah untuk bertemu dengn pemilik kapal," lanjut dia.

Sementara itu, selain terus mendorong pihak perusahaan untuk bertanggung jawab, pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pertahanan, mengirimkan utusan khususnya untuk pergi ke Kuala Lumpur membahas mengenai masalah ini.

"Ada orang Kemhan ke KL, mereka membahas juga mengenai masalah ini dengan pihak-pihak di Malaysia. Menlu Retno dengan Menlu Malaysia juga terus membahas masalah ini," ucapnya.

Sementara itu, Konsulat Jenderal RI di Tawau juga terus melakukan koordinasi. Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu akan melakukan trilateral untuk semakin memantapkan hasil pertemuan sebelumnya di Yogyakarta.

Tiga WNI disandera oleh lima orang bersenjata menggunakan speed boat di wilayah Sabah, Malaysia. Para WNI ini kemudian di bawa ke wilayah Tawi-Tawi di Filipina Selatan.

0 komentar:

Post a Comment

Berita Acak