Thursday, July 14, 2016

20 ribu tandatangan gugat hasil Pengadilan Laut China Selatan

 

Pengadilan Arbitrase Internasional di Den Haag, Belanda kemarin memutuskan China tak punya hak dalam sengketa di Laut China Selatan (LCS). Beijing juga disebut melanggar kedaulatan Filipina di wilayah laut sengketa tersebut.

China jelas menyatakan rasa keberatan, tidak sebatas dari kalangan pemerintahan namun kelompok akademisi asal Negeri Tirai Bambu juga menggalang dukungan dengan mengumpulkan 20 ribu lebih tandatangan untuk sebuah surat terbuka demi menggugat hasil Pengadilan Arbitrase Internasional terhadap LCS.

Diberitakan Xinhua, Selasa (12/7), draft surat berisi 2,500 kata yang digagas oleh kelompok muda pelajar China bidang hukum internasional di Belanda. Menurut mereka hasil putusan terbilang kontroversial. Inisiatif Filipina menghadirkan pihak ke tiga juga disebut sangat minim legalitas.

Usai putusan keluar, kelompok akademisi ini mengirim surat tersebut ke Divisi Urusan Samudra dan Hukum Laut di bawah naungan Kantor Hukum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Surat juga telah digandakan ke yudisial internasional dan bagian arbiteral, seperti Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Pengadilan Tetap Arbitrase (PCA) dan Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut.

Surat tersebut juga telah diunggah secara online dan beredar secara maya lewat media sosial. Hal ini dimaksud untuk mengundang partisipasi masyarakat dan rasa solidaritas demi melawan aturan yang tak mendasar. Hasilnya mengejutkan, kurang dari dua jam sudah ada lebih dari 20 ribu tandatangan terkumpul.



0 komentar:

Post a Comment

Berita Acak