CLURING – Diduga menggelapkan
mobil rental dengan cara digadaikan, Danang Tatang Kurniawan, 35, warga
Dusun Semalang, Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, ditangkap anggota Unit
Reskrim Polsek Cluring kemarin (13/7).
Tidak tanggung-tanggung, mobil hasil
rental yang digadaikan itu tiga unit, yakni Toyota Avanza dan Daihatsu
Xenia. Ketiga mobil itu oleh tersangka disewa pada Juni 2016. “Pemilik
mobil itu berbeda-beda,” terang Kapolsek Cluring, Iptu Bejo Madrias,
melalui Kanitreskrim Ipda Hariyanto.
Menurut kanitreskrim, dugaan
penggelapan mobil itu terjadi pada 26 Juni 2016 dengan korban Imam Ihya,
40, warga Dusun Kebonsari, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring. Awalnya,
korban mendapat telepon rekannya, Roni, yang menyampaikan ada orang yang
akan menyewa Daihatsu Xenia dengan nomor polisi P 642 VO miliknya.
Selanjutnya, korban bertemu tersangka
bersama Roni di rumah Hikam, salah satu rekan Roni yang tinggal di Dusun
Kebonsari, Desa Benculuk. Dalam pertemuan itu, tersangka menyewa mobil
selama tujuh hari dengan harga Rp 300 ribu per hari.
“Saat itu tersangka hanya membayar Rp
1,2 juta, seharusnya Rp 2,1 juta. Setelah masa sewa habis, tersangka
memperpanjang tujuh hari lagi dan membayar Rp 2,8 juta,” ungkapnya.
Tetapi, setelah berjalan tiga pekan, tersangka tidak segera
mengembalikan mobilnya. Setelah ditelusuri, mobil itu disewakan kepada
orang lain tanpa seizinnya.
“Korban tidak terima lalu lapor polsek.
Dari laporan itu, tersangka kita tangkap di rumahnya,” ungkapnya.
Setelah tersangka berhasil ditangkap, ternyata ada dua korban lain yang
ikut mengadukan dengan kasus yang sama.
Kedua korban adalah Hardian, 35, warga
Dusun Pancursari, Desa Benculuk, dan Arif, 39, asal Dusun
Cemetuk, Desa/Kecamatan Cluring. Hardian melaporkan mobil miliknya
Daihatsu Xenia dengan nomor polisi P 1989 ZV yang disewa tersangka
telah digadaikan kepada orang lain.
Arif mengaku mobilnya Toyota New Avanza
bernomor polisi P 1867 VR yang disewa tersangka juga disewakan kepada
orang lain. “Mobil Daihatsu Xenia P 1989 ZV baru kita amankan tadi
siang (kemarin) di tepi jalan raya Genteng,” terang Ipda Hariyanto.
Menurut kanitreskrim, modus dugaan
penggelapan mobil yang dilakukan tersangka hampir sama. Awalnya,
tersangka menyewa mobil kepada para korban. Setelah masa sewa
abis, mobil tidak segera dikembalikan. “Ketiga mobil kita amankan di
polsek,” ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, terang dia,
tersangka menyewa mobil hanya dengan meninggalkan identitas berupa kartu
tanda penduduk (KTP), SIM A, dan foto kopi KTP. “Agar kasus itu tidak
terulang, warga diharap berhati-hati saat menyewakan mobil,” harapnya.
(radar)
0 komentar:
Post a Comment