CLURING – Diduga menggelapkan 
mobil rental dengan cara digadaikan, Danang Tatang Kurniawan, 35, warga 
Dusun Semalang, Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, ditangkap anggota Unit
 Reskrim Polsek Cluring kemarin (13/7).
Tidak tanggung-tanggung, mobil hasil 
rental yang digadaikan itu tiga unit, yakni Toyota Avanza dan Daihatsu 
Xenia. Ketiga mobil itu oleh tersangka disewa pada Juni 2016. “Pemilik 
mobil itu berbeda-beda,” terang  Kapolsek Cluring, Iptu Bejo Madrias, 
melalui  Kanitreskrim Ipda Hariyanto.
Menurut kanitreskrim, dugaan 
penggelapan mobil itu terjadi pada 26 Juni 2016 dengan korban Imam Ihya,
 40, warga Dusun Kebonsari, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring. Awalnya, 
korban mendapat telepon rekannya, Roni, yang menyampaikan ada orang yang
 akan  menyewa Daihatsu Xenia dengan nomor polisi P 642 VO miliknya.
Selanjutnya, korban bertemu tersangka 
bersama Roni di rumah Hikam, salah satu rekan Roni yang tinggal di Dusun
 Kebonsari, Desa Benculuk. Dalam pertemuan itu, tersangka menyewa mobil 
selama tujuh hari dengan  harga Rp 300 ribu per hari.
“Saat itu tersangka hanya membayar Rp 
1,2 juta, seharusnya Rp 2,1 juta. Setelah masa sewa habis, tersangka 
memperpanjang tujuh hari lagi dan membayar  Rp 2,8 juta,” ungkapnya. 
 Tetapi, setelah berjalan tiga pekan, tersangka tidak segera 
mengembalikan mobilnya. Setelah ditelusuri, mobil itu disewakan kepada 
orang lain tanpa seizinnya.
“Korban  tidak terima lalu lapor polsek.
 Dari laporan  itu, tersangka kita tangkap di rumahnya,” ungkapnya. 
Setelah tersangka berhasil ditangkap, ternyata ada dua korban lain yang 
ikut mengadukan dengan kasus yang sama.
Kedua korban adalah Hardian, 35, warga 
Dusun Pancursari, Desa Benculuk, dan Arif, 39, asal Dusun 
Cemetuk, Desa/Kecamatan Cluring. Hardian melaporkan mobil miliknya 
Daihatsu Xenia dengan nomor polisi P 1989  ZV yang disewa tersangka 
telah digadaikan  kepada orang lain.
Arif mengaku mobilnya Toyota New Avanza 
bernomor polisi P 1867 VR yang disewa tersangka juga disewakan kepada 
orang lain.  “Mobil Daihatsu Xenia P 1989 ZV baru kita amankan tadi 
siang (kemarin) di tepi jalan raya Genteng,” terang  Ipda Hariyanto.
Menurut kanitreskrim, modus dugaan 
penggelapan mobil yang dilakukan tersangka hampir sama. Awalnya, 
tersangka menyewa mobil  kepada para korban. Setelah masa sewa 
abis, mobil tidak segera dikembalikan. “Ketiga mobil kita amankan di 
polsek,” ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, terang dia, 
tersangka menyewa mobil hanya dengan meninggalkan identitas berupa kartu
 tanda penduduk (KTP), SIM A, dan foto kopi KTP. “Agar kasus itu tidak 
terulang, warga diharap berhati-hati saat menyewakan mobil,” harapnya. 
 (radar)
 

 
 
 
 
 
0 komentar:
Post a Comment