kasus guru SMP Pak SAMHUDI berakhir dengan damai, yang ditandai dengan pencabutan tuntutan oleh orangtua siswa. Disaksikan Wabup Sidoarjo, Dandim, Kapolsek, Ketua PGRI Sidoarjo, dan Perwakilan PGRI Propinsi Jawa Timur, dll.
"Terimakasih atas dukungan kawan-kawan PGRI se Jawa Timur, sukses ini akan menjadi sejarah keberhasilan PGRI menjaga martabat guru Indonesia."
Demikian ucapan terimakasih yang disampaikan Bapak Guru SAMHUDI atas selesainya perkara tuntutan ini. Peran serta PGRI sangat memberi andil besar terhadap kasus yang sedang dihadapi Bapak Guru SAMHUDI, bukan hanya di Sidoarjo tetapi di seluruh Nusantara Berharap PGRI dapat Bersatu Padu untuk dapat menjaga Solidaritas dan Mendi penengah terhadap segala permasalahan yang dihadapi oleh para Guru dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya. Semoga tidak ada lagi guru yang dijadikan objek pelecehan orang tua siswa dan juga guru yang menghukum anak didiknya diluar batas kemanusian dimanapun Berada. Berikut bukti surat perjanjian damai antara orangtua siswa yang menuntut dengan Pak Samhudi.
AKHIRNYA KASUS CUBIT SISWA DI SIDOARJO PAK SAMHUDI DICABUT |
Kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi kita para guru bahwa "Hendaknya sebagai guru agar berhati-hati dalam memberikan sanksi terhadap anak didik kita, sanksi yang diberikan hendaknya tidak berupa sanksi fisik", dan bagi orangtua sendiri "janganlah berprasangka buruk terhadap sanksi yang telah diberikan guru, orang tua hendaknya konfirmasi dulu kepada guru yang bersangkutan agar tidak terjadi miss comunication, karena setiap apa yang dilakukan guru disekolah tidak lain untuk mendidik anak didiknya agar menjadi manusia yang seutuhnya".
Silahkan dibagikan, jika artikel ini bermanfaat bagi setiap Guru yang ada di Indonesia supaya menjadi Penyemangat untuk melanjutkan Misi Mendidik, Membina dan Mengembangkan Potensi Peserta Didik tanpa adanya halangan dari Pihak manapun selama masih dalam KORIDOR Tugas Pokok dan Fungsi sebagai Guru. Sekian dan Terima Kasih.
0 komentar:
Post a Comment