Inilah Kutipan Penyataan Singkat Ayah dari Anak Yang Melaporkan Guru Ke Polisi Setelah Berdamai
Sidoarjo - Seorang guru SMP Raden Rachmad di Kecamatan Balongbendo Sidoarjo, diduga menganiaya siswa dan kini kasusnya sudah masuk ke Pengadilan Negeri, berakhir damai.
Kesepakatan damai itu berlangsung di rumah Ketua PGRI Sidoarjo, Suprapto di Desa Temu RT 7/RW 3 Kecamatan Prambon, Sabtu (2/7/2016) malam.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyudahi persoalan dugaan penganiayaan tersebut. Serka Yuni Kurniawan selaku orang tua Syafira Sanjani, yang juga merupakan anggota TNI sepakat mencabut laporannya ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Saifuddin mengku bersyukur kasus tersebut sudah ada solusi baik dan tidak berlarut-larut ini dilakukan melalui duduk bersama, ada solusi atau penyeleseian secara baik dan tidak berlarut-larut.
"Alhamdulillah, semua memahami dan ada titik temu dalam kasus ini terseleseikan secara baik dan sama-sama baik," kata wabup usai pertemuan.
Sementara Ketua PGRI Sidoarjo Suprapto membenarkan kasus ini bisa terselesaikan dengan baik dan tidak menjadi konsumsi publik dan menjadi polemik di dunia pendidikan. "Saya bersyukur kasus ini tidak berlanjut," tambahnya.
Sedangkan Serka Yuni Kurniawan orang tua Syafira Sanjani saat dihubungi detikcom menjelaskan permasalahan yang menimpa anaknya sudah diselesaikan dengan damai. Dan dirinya akan menyerahkan hasil kesepakatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo, saat sidang 14 Juli 2016 mendatang.
"Saya siap mencabut laporan dugaan penganiayaan itu. Besok saat sidang berikutnya, saya akan menyerahkan surat hasil kesepakatan ke pengadilan. Dan saya sangat senang anak saya bisa melanjutkan sekolah kembali," jelasnya.
Dalam pertemuan itu, turut hadir Wabup Sidoarjo H Nur Ahmad Syaifuddin, Komandan Kodim 0816/Sidoarjo Letkol (Inf) Andre Julian, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo H Usman dan Ketua PGRI Provinsi Jawa Timur Mashuri, Kapolsek Balongbendo AKP Satuji, Kapten Arm Yasan dari Danramil Prambon, Kapt Inf Sanusi dari Danramil Balongbendo, Pasi Inteldim Sidoarjo Kapten Cpl. M. Khoiri, Serka Yuni Kurniawan, orang tua Syafira sanjani.
Kasus ini bermula 3 Februari 2016. Seorang siswa kelas 9 SMP Raden Rahmad Balongbendo, bernama Syafira Sanjani tidak mengikuti salat dhuha berjamaah yang dilakukan pihak sekolah. Siswa tersebut didatangi M.Samhudi, guru matematika.
Pada 6 Februari, orang tua siswa melapor ke Polsek Balongbendo dan selanjutnya 8 Februari, M Samhudi dijadikan tersangka diduga menganiaya siswanya sendiri. Setelah itu 30 Februari oleh Polsek Balongbendo perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
0 komentar:
Post a Comment