BANYUWANGI – Peredaran minuman 
keras (miras) di Banyuwangi seolah tidak pernah ada habisnya. Gencarnya 
polisi melakukan razia miras tidak membuat kapok penjualnya. Itu tampak 
 dari hasil razia yang digelar Satuan Sabhara Polres Banyuwangi kemarin.
Di sebuah rumah di Dusun Krajan, Desa 
Lemahbang Dewo, Kecamatan Rogojampi, polisi mengamankan sedikitnya 5 
jeriken, 120 botol, dan 382 botol miras jenis arak bali. Dari beberapa 
miras yang diamankan, lima jeriken berstatus masih arak murni.
Jeriken yang masing-masing berisi 35 
liter arak itu belum dioplos dengan air. Sementara arak bali dalam botol
 sejumlah 120 buah berisi masing-masing satu liter arak dan 382 
botol berisi 500 mililiter arak. Kemasan dalam botol ini sudah  dalam 
posisi siap edar,” beber AKP Sudarmaji, Kasat Sabhara Polres Banyuwangi.
Keberhasilan petugas mengendus 
keberadaan jual beli miras ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat. 
Banyak laporan masyarakat yang mengindikasikan sebuah rumah di wilayah 
tersebut menjadi basis pembelian minuman beralkohol.
Menindaklanjuti laporan itu, selama 
sepekan polisi pun melakukan pemantauan. Benar saja, polisi pun akhirnya
 menemukan titik terang. Setelah menemukan bukti, polisi pun langsung 
melakukan penggerebekan di rumah di Dusun Krajan, Desa Lemahbang Dewo, 
Kecamatan Rogojampi,  itu.
Pemilik miras, Bambang Supeno, tidak 
bisa berkutik saat polisi menyatroni rumahnya. Apalagi setelah polisi 
menemukan adanya puluhan botol miras yang ada di rumahnya. Untuk 
keperluan pemeriksaan, barang bukti itu pun diangkut ke Mapolres 
Banyuwangi.
Bambang Supeno, juga dibawa serta. Dia langsung menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Banyuwangi. (radar)
 

 
 
 
 
 
0 komentar:
Post a Comment