BANYUWANGI – Peredaran minuman
keras (miras) di Banyuwangi seolah tidak pernah ada habisnya. Gencarnya
polisi melakukan razia miras tidak membuat kapok penjualnya. Itu tampak
dari hasil razia yang digelar Satuan Sabhara Polres Banyuwangi kemarin.
Di sebuah rumah di Dusun Krajan, Desa
Lemahbang Dewo, Kecamatan Rogojampi, polisi mengamankan sedikitnya 5
jeriken, 120 botol, dan 382 botol miras jenis arak bali. Dari beberapa
miras yang diamankan, lima jeriken berstatus masih arak murni.
Jeriken yang masing-masing berisi 35
liter arak itu belum dioplos dengan air. Sementara arak bali dalam botol
sejumlah 120 buah berisi masing-masing satu liter arak dan 382
botol berisi 500 mililiter arak. Kemasan dalam botol ini sudah dalam
posisi siap edar,” beber AKP Sudarmaji, Kasat Sabhara Polres Banyuwangi.
Keberhasilan petugas mengendus
keberadaan jual beli miras ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat.
Banyak laporan masyarakat yang mengindikasikan sebuah rumah di wilayah
tersebut menjadi basis pembelian minuman beralkohol.
Menindaklanjuti laporan itu, selama
sepekan polisi pun melakukan pemantauan. Benar saja, polisi pun akhirnya
menemukan titik terang. Setelah menemukan bukti, polisi pun langsung
melakukan penggerebekan di rumah di Dusun Krajan, Desa Lemahbang Dewo,
Kecamatan Rogojampi, itu.
Pemilik miras, Bambang Supeno, tidak
bisa berkutik saat polisi menyatroni rumahnya. Apalagi setelah polisi
menemukan adanya puluhan botol miras yang ada di rumahnya. Untuk
keperluan pemeriksaan, barang bukti itu pun diangkut ke Mapolres
Banyuwangi.
Bambang Supeno, juga dibawa serta. Dia langsung menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Banyuwangi. (radar)
0 komentar:
Post a Comment