Banyuwangi, Memorandum – Tahun 2016
merupakan tahun ketiga pelaksanaan peralihan pembayaran Pajak Bumi
Bangunan, Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) dari Pemerintah Pusat ke
Kabupaten Banyuwangi. Awal pelimpahan PBBP2, Pemerintah Kabupaten
Banyuwangi telah menetapkan baku PBBP2 diatas Rp. 20 Milyar. Pada tahun
2015 ditargetkan sebesar Rp, 24,4 Milyar dan tercapai 105,4 persen atau
setara dengan Rp. 25,9 Milyar. Sedangkan di tahun 2016 ini, target
PBB-P2 sebesar Rp. 27,5 Milyar dari jumlah SPPT sebanyak 779.288 lembar.
Plt Kepala Dinas Pendapatan, Fajar
Swasana, mengatakan, pajak merupakan sumber pendapatan, semakin banyak
pajak yang disetorkan, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin
meningkat. Kabupaten Banyuwangi dengan wilayah yang cukup luas,
mempunyai beberapa pendapatan yang cukup potensial dan menjadi andalan
pundi-pundi penerimaan, salah satunya PBB-P2. “ PBB-P2 dan Pajak
Penerangan, saat ini masih sebagai penyumbang terbesar Pendapatan Asli
Daerah” ungkap Fajar Swasana saat ditemui Memorandum, Rabu (20/07/2016)
di Ruang kerjanya.
Langkah strategis terus dilakukan dalam
pencapaian penerimaan PBB-P2, diantaranya penyempurnaan data obyek
PBB-P2, dengan melaksanakan pendataan, pemuktahiran dan pemetaan
terhadap wajib pajak di beberapa Desa maupun Kelurahan, utamanya pada
wilayah yang terbentuk pemukiman baru,seperti halnya
perumahan-perumahan. Dan penyiasatan potensial loss PBB-P2, yang
diakibatkan belum optimalnya pendataan terhadap obyek pajak yang ada di
Kabupaten Banyuwangi. Melakukan inovasi baru dengan memberikan honor
kepada petugas distribusi SPPT, serta layanan Short Messege Service
(SMS) Center PBB-P2 yang memuat semua informasi PBB-P2 termasuk layanan
cek pembayaran.
Selanjutnya sebagai upaya mengoptimalkan
PAD. Dinas Pendapatan di tahun 2016, kembali menggelar kegiatan
Gathering Pajak Daerah yang telah dilaksanakan pada bulan Mei 2016 yang
lalu. Ajang tersebut digelar dalam rangka memberikan reward kepada para
wajib pajak berprestasi termasuk kepada Pemerintahan Desa maupun
Kelurahan yang cepat melakukan pelunasan PBB-P2, serta segenap pihak
yang telah berperan mendorong pelunasan pajak daerah.
Secara umum capaian Pendapatan Asli
Daerah (PAD) semester I Tahun 2016 sebesar 42,64 persen atau setara
dengan Rp 130.969.135.444,97 dari target yang ditetapkan sebesar Rp
307.162.563.268,52. Pajak Daerah terealisasi sebesar Rp
62.925.097.647,50 atau 58,09 persen dari target sebesar Rp
108.316.523.371,90. Sedangakan Retribusi Daerah tercapai sebesar Rp
17.876.712.318,00 atau 62,00 persen dari target sebesar Rp
28.831.473.368,00.
Setoran PBBP2 Semester I Tahun 2016 Capai 52,84 Persen
Banyuwangi,Memorandum – Penerimaan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Sementara itu, sepanjang semester I
Tahun 2016, penerimaan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
(PBB-P2) di Kabupaten Banyuwangi sudah mencapai Rp 17,6 Miliar atau
52,84 persen dari baku pokok PBBP2 Tahun 2016 sebesar Rp 33,3 Miliar.
Sedangkan target penerimaan ditetapkan sebesar Rp 27,5 Milyar. Ada
peningkatan dibandingkan dengan perolehan semester I tahun sebelumnya.
Realisasi pendapatan PBBP2 tahun lalu
mencapai 105,46 persen atau sebesar Rp 25,9 Miliar dari target yang
ditetapkan sebesar Rp 24,4 Miliar. Sementara, berdasarkan data Dinas
Pendapatan, potensi penerimaan PBBP2 yang sebenarnya mencapai Rp 33
Miliar. Inilah yang mendasari kenaikan target di tahun 2016.
Kepala Bidang PBBP2 Dinas Pendapatan
Kabupaten Banyuwangi, Teddy Radiansyah, S.STP., mengatakan, realisai
atau capaian PBB-P2 sebesar 52,84 persen di semester I tahun 2016
disebabkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak cukup meningkat.
Selain itu , terdongkrak dari banyaknya Pemerintahan Desa melunasi PBBP2
lebih awal. “Pemberian reward oleh Pemerintah Daerah, mampu
meningkatkan motivasi Pemerintahan Desa melakukan pelunasan PBB-P2 lebih
awal,” ungkap Teddy, saat dikonfirmasi Memorandum.
Sehingga dalam kegiatan Gethering Pajak
Daerah Tahun 2016, Plt Kepala Dinas Pendapatan berpesan kepada seluruh
Kepala Desa, Lurah maupun Camat, untuk memberikan keteladanan, motivasi
agar kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, khususnya PBB-P2
meningkat, mengingat Kades,Lurah dan Camat merupakan ujung tombak
penangganan Pbb-P2.
Teddy Radiansyah menghimbau kepada
masyarakat untuk segera melunasi PBB-P2. Jatuh tempo pembayaran akan
berakhir pada tanggal 31 Juli 2016. Jika sampai melebihi jatuh tempo,
maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan, dari jumlah
tagihan PBB-P2. “Kita harus lebih peduli, PBB-P2 ini salah satu sumber
pendapatan untuk pembiayaan pembangunan daerah,” tambahnya.
Saat ini, Dispenda tenga mengintensifkan
langkah-langkah, seperti sosialisasi guna meningkatkan kesadaran
masyarakat. Bahkan petugas Dispenda tak segan melakukan tindakan
penagihan secara langsung kepada wajib pajak. (ydi)
0 komentar:
Post a Comment