Thursday, July 21, 2016

Pendapatan Pajak Bumi Bangunan Banyuwangi Lampaui Target

 

Banyuwangi, Memorandum – Tahun 2016 merupakan tahun ketiga pelaksanaan peralihan pembayaran Pajak Bumi Bangunan, Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) dari Pemerintah Pusat ke Kabupaten Banyuwangi. Awal pelimpahan PBBP2, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah menetapkan baku PBBP2 diatas Rp. 20 Milyar. Pada tahun 2015 ditargetkan sebesar Rp, 24,4 Milyar dan tercapai 105,4 persen atau setara dengan Rp. 25,9 Milyar. Sedangkan  di tahun 2016 ini, target PBB-P2 sebesar Rp. 27,5 Milyar dari jumlah SPPT sebanyak 779.288 lembar.

Plt Kepala Dinas Pendapatan, Fajar Swasana, mengatakan, pajak merupakan sumber pendapatan, semakin banyak pajak yang disetorkan, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin meningkat. Kabupaten Banyuwangi dengan wilayah yang cukup luas, mempunyai beberapa pendapatan yang cukup potensial dan menjadi andalan pundi-pundi penerimaan, salah satunya PBB-P2. “ PBB-P2 dan Pajak Penerangan, saat ini masih sebagai penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah” ungkap Fajar Swasana saat ditemui Memorandum, Rabu (20/07/2016) di Ruang kerjanya.

Langkah strategis terus dilakukan dalam pencapaian penerimaan PBB-P2, diantaranya penyempurnaan data obyek PBB-P2, dengan melaksanakan pendataan, pemuktahiran dan pemetaan terhadap wajib pajak di beberapa Desa maupun Kelurahan, utamanya pada wilayah yang terbentuk pemukiman baru,seperti halnya perumahan-perumahan. Dan penyiasatan potensial loss PBB-P2, yang diakibatkan belum optimalnya pendataan terhadap obyek pajak yang ada di Kabupaten Banyuwangi. Melakukan inovasi baru dengan memberikan honor kepada petugas distribusi  SPPT, serta layanan Short Messege Service (SMS) Center PBB-P2 yang memuat semua informasi PBB-P2 termasuk layanan cek pembayaran.

Selanjutnya sebagai upaya mengoptimalkan PAD. Dinas Pendapatan di tahun 2016, kembali menggelar kegiatan Gathering Pajak Daerah yang telah dilaksanakan pada bulan Mei 2016 yang lalu. Ajang tersebut digelar dalam rangka memberikan reward kepada para wajib pajak berprestasi termasuk kepada Pemerintahan Desa maupun Kelurahan yang cepat melakukan pelunasan PBB-P2, serta segenap pihak  yang telah berperan mendorong pelunasan pajak daerah.

Secara umum capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) semester I Tahun 2016 sebesar 42,64 persen atau setara dengan Rp 130.969.135.444,97 dari target yang ditetapkan sebesar Rp 307.162.563.268,52. Pajak Daerah terealisasi sebesar Rp 62.925.097.647,50 atau 58,09 persen dari target sebesar Rp 108.316.523.371,90. Sedangakan Retribusi Daerah tercapai sebesar Rp 17.876.712.318,00 atau 62,00 persen dari target sebesar Rp 28.831.473.368,00.

Setoran PBBP2 Semester I Tahun 2016 Capai 52,84 Persen

Banyuwangi,Memorandum – Penerimaan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Sementara itu, sepanjang semester I Tahun 2016, penerimaan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)  di Kabupaten Banyuwangi sudah mencapai Rp 17,6 Miliar atau 52,84 persen dari baku pokok PBBP2 Tahun 2016 sebesar Rp 33,3 Miliar. Sedangkan target penerimaan ditetapkan sebesar Rp 27,5 Milyar. Ada peningkatan dibandingkan dengan perolehan semester I tahun sebelumnya.

Realisasi pendapatan PBBP2 tahun lalu mencapai 105,46 persen atau sebesar Rp 25,9 Miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp 24,4 Miliar. Sementara, berdasarkan data Dinas Pendapatan, potensi penerimaan PBBP2 yang sebenarnya mencapai Rp 33 Miliar. Inilah yang mendasari kenaikan target di tahun 2016.

Kepala Bidang PBBP2 Dinas Pendapatan Kabupaten Banyuwangi, Teddy Radiansyah, S.STP.,  mengatakan, realisai atau capaian PBB-P2 sebesar 52,84 persen di semester I tahun 2016 disebabkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak cukup meningkat. Selain itu , terdongkrak dari banyaknya Pemerintahan Desa melunasi PBBP2 lebih awal. “Pemberian reward oleh Pemerintah Daerah, mampu meningkatkan motivasi Pemerintahan Desa melakukan pelunasan PBB-P2 lebih awal,” ungkap Teddy, saat dikonfirmasi Memorandum.

Sehingga dalam kegiatan Gethering Pajak Daerah Tahun 2016, Plt Kepala Dinas Pendapatan berpesan kepada seluruh Kepala Desa, Lurah maupun Camat, untuk memberikan keteladanan, motivasi agar kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, khususnya PBB-P2 meningkat, mengingat Kades,Lurah dan Camat merupakan ujung tombak penangganan Pbb-P2.

Teddy Radiansyah menghimbau kepada masyarakat untuk segera melunasi PBB-P2. Jatuh tempo pembayaran akan berakhir pada tanggal 31 Juli 2016. Jika sampai melebihi jatuh tempo, maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan, dari jumlah tagihan PBB-P2. “Kita harus lebih peduli, PBB-P2 ini salah satu sumber pendapatan untuk pembiayaan pembangunan daerah,” tambahnya.

Saat ini, Dispenda tenga mengintensifkan langkah-langkah, seperti sosialisasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat. Bahkan petugas Dispenda tak segan melakukan tindakan penagihan secara langsung kepada wajib pajak. (ydi)

0 komentar:

Post a Comment

Berita Acak