Merdeka.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta mengakui, PT Go-Jek Indonesia telah melakukan pembicaraan terkait keikutsertaan mereka dalam persaingan transportasi mobil online bernama Go-Car. Pembicaraan tersebut soal izin operasi Go-Car.
"Kemarin memang CEO Go-Jek Nadiem ketemu dengan saya dan menjelaskan mau ikut main di angkutan sewa maupun angkutan taksi," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah di Kementerian Perhubungan,
Jakarta, Jumat (22/4). Andri menegaskan, pihaknya tidak memermasalahkan rencana Go-Jek dalam melakukan pengembangan usahanya. Dengan catatan, Go-Jek harus mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek yang sudah ditetapkan.
Next Baca Klick Nomor 2
0 komentar:
Post a Comment