BANYUWANGI – Tak sampai sebulan, aksi 
perampokan di rumah Jamhari, 57, warga Lingkungan Wonosari, Sobo 
akhirnya terkuak, kemarin. Lima pelaku takluk setelah dilumpuhkan dengan
 timah panas. Satu orang yang berperan sebagai penunjuk jalan masih 
burun. Dari tangan kawanan penjahat itu disita senjata api rakitan, 
golok, celurit, ponsel, buku tabungan, dan sepeda motor.
Dengan jalan tertatih-tadih, lima 
perampok tersebut kemarin diekspose di hadapan wartawan. Mereka tak bisa
 berjalan karena luka tembak di kaki belum kering. Petugas terpaksa 
memapahnya di lokasi ekspose di teras Mapolres Banyuwangi.
Dalam aksinya, kawanan perampok ini 
cukup sadis karena menyekap dan menodong korban pakai senjata api 
rakitan dan golok. Diperoleh keterangan, terkuaknya lima kawanan 
perampok ini berawal dari tertangkapnya Elvin Efendi, 36, seorang 
pengusaha telepon seluler yang tinggal di Jalan Untung Suropati, Desa 
Tembokrejo, Kecamatan Muncar.
Pria tersebut menjadi penadah HP Samsung
 Galaxy J1 yang dijual oleh seorang pelaku perampokan. Berangkat dari 
dlbekuknya Elvin inilah polisi akhirnya meringkus lima pelaku 
perampokan.
Kelima pelaku adalah Edi Saputro, 39, 
warga Dusun Sumberwangi, Desa Wonosobo, Srono; Hariyanto, 42, warga 
Dusun Karangbaru, Desa Alasbuluh, Wongsorejo; Sairi alias Siri, 45, 
warga Dusun Gunungremuk, Desa Ketapang, Kalipuro: Mat Solikhin alias Mat
 Gatot, 50, warga Desa Sambirejo, Bangorejo; dan Muhamad Sokib, 40j 
warga Dusun Sumberagung, Desa Rejoagung, Srono.
Kelimanya dibekuk tim Rcsmob yang 
dipimpin lpda Budi Susilo di rumahnya masing-masing. Untuk melumpuhkan 
pelaku, polisi rupanya butuh usaha keras Berstatus sebagai residivis, 
para pelaku berniat kabur dan berusaha melawan saat akan ditangkap. 
lmbasnya mereka terpaksa dihadiahi pelor panas di kakinya.
“Mereka semua residivis alias pelaku 
lama. Anggota kami terpaksa bertindak tegas karena mereka berusaha kabur
 dan melawan saat akan kita tangkap,” tegas Kapolres Banyuwangi, AKBP 
Budi Mulyanto saat mengekspose kelima pelaku perampokan di Mapolres 
Banyuwangi, kemarin.
Penangkapan komplotan pecurian disertai 
kekerasan yang dipimpin Edi Saputro ini tergolong sadis. Dalam aksinya. 
mereka membekali diri dengan golok, celurit, dan senpi api rakitan. 
Komplotan ini tidak segan-segan melukai korbannya.
“Dua pucuk senpi rakitan kita amankan 
bersama dua amunisinya. Ada juga barang bukti parang, linggis, dan 
sejumlah sepeda motor milik pelaku. “Seluruh pelaku dijerat pasal 365 
KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan 
tahun penjara,” imbuhnya.
Awalnya polisi meringkus Edi Saputro. 
Lelaki berusia 39 tahun itu disergap di rumahnya Desa Wonosobo, Srono. 
Edi diringkus berdasar keterangan Elvin (penadah HP) yang diamankan 
lebih dulu.
Selaniumya. begitu Edi tertangkap, 
keterangannya menyebut nama Hariyanto, Sairi, Mat Solikhin alias Mat 
Gatot. dan Muhamad Sokib. “Dari enam pelaku yang beraksi di rumah 
Jamhari, satu orang masih dalam pencarian,” imbuh Kapolres Budi 
Mulyanto.
Diungkapkan Kapolres, dalam aksinya di 
rumah Jamhari tersebut, kelompok ini berbagi tugas, Mohamad Sokhib 
misalnya. Dia bertindak sebagai penanggung jawab lapangan. Pelaku masuk 
ke rumah korban dengan mencongkel jendela bagian belakang menggunakan 
linggis.
Setelah masuk, pelaku kemudian merusak 
pintu belakang. Di sinilah pelaku seluruhnya masuk. Sokhib kemudian 
menodongkan senpi ke kepala Jamhari. Di bawah ancaman pistol, korban 
kemudian disekap dan diikat dengan tali yang sudah disiapkan.
Dalam kondisi korban tak berdaya, pelaku
 kemudian mengambil handphone, laptop, dan uang serta perhiasan. Usai 
menggarong, pelaku sempat membagi hasil kejahatannya. Setiap pelaku 
mendapatkan jatah masing-masing Rp 5 juta. Selain itu mereka juga 
mendapatkan jatah hasil rampasan seperti handphone dan perhiasan emas.
“Salah satu handphone hasil kejahatan 
kemudian jatuh ke tangan Elvin yang kemudian menjadi awal terkuaknya 
kasus ini,” ungkap Kapolres. Sekadar mengingatkan, perampok yang 
diketahui berjumlah enam orang itu berhasil menggondol uang, perhiasan 
dan HP dengan nilai total ratusan juta rupiah milik korban.
Para perampok ini tergolong sadis. 
Pemilik rumah Jamhari, 57, sempat ditodong dengan pistol dan dilumpuhkan
 kakinya dengan cara dipukul menggunakan potongan besi (linggis ). 
 Setelah dilumpuhkan, kaki dan tangan Jamhari langsung diikat dengan 
tali agar tidak bisa ke mana-mana.
Penghuni rumah lainnya termasuk istri 
Jamhari pun demikian. Mereka diikat dengan tali oleh pelaku. Setelah 
semua penghuni rumah tak berdaya, kawanan perampok bercadar ini langsung
 menjalankan aksinya dengan mulus. Mereka mengobrak-abrik seiisi rumah 
dan berhasil menggondol uang tunai senilai Rp 32 juta, perhiasan emas 
senilai Rp 50 juta, laptop, sejumlah HP dan ATM BCA atas nama Silvia 
Ekawati. (radar)
 

 
 
 
 
 
0 komentar:
Post a Comment