BANYUWANGI – Tak sampai sebulan, aksi
perampokan di rumah Jamhari, 57, warga Lingkungan Wonosari, Sobo
akhirnya terkuak, kemarin. Lima pelaku takluk setelah dilumpuhkan dengan
timah panas. Satu orang yang berperan sebagai penunjuk jalan masih
burun. Dari tangan kawanan penjahat itu disita senjata api rakitan,
golok, celurit, ponsel, buku tabungan, dan sepeda motor.
Dengan jalan tertatih-tadih, lima
perampok tersebut kemarin diekspose di hadapan wartawan. Mereka tak bisa
berjalan karena luka tembak di kaki belum kering. Petugas terpaksa
memapahnya di lokasi ekspose di teras Mapolres Banyuwangi.
Dalam aksinya, kawanan perampok ini
cukup sadis karena menyekap dan menodong korban pakai senjata api
rakitan dan golok. Diperoleh keterangan, terkuaknya lima kawanan
perampok ini berawal dari tertangkapnya Elvin Efendi, 36, seorang
pengusaha telepon seluler yang tinggal di Jalan Untung Suropati, Desa
Tembokrejo, Kecamatan Muncar.
Pria tersebut menjadi penadah HP Samsung
Galaxy J1 yang dijual oleh seorang pelaku perampokan. Berangkat dari
dlbekuknya Elvin inilah polisi akhirnya meringkus lima pelaku
perampokan.
Kelima pelaku adalah Edi Saputro, 39,
warga Dusun Sumberwangi, Desa Wonosobo, Srono; Hariyanto, 42, warga
Dusun Karangbaru, Desa Alasbuluh, Wongsorejo; Sairi alias Siri, 45,
warga Dusun Gunungremuk, Desa Ketapang, Kalipuro: Mat Solikhin alias Mat
Gatot, 50, warga Desa Sambirejo, Bangorejo; dan Muhamad Sokib, 40j
warga Dusun Sumberagung, Desa Rejoagung, Srono.
Kelimanya dibekuk tim Rcsmob yang
dipimpin lpda Budi Susilo di rumahnya masing-masing. Untuk melumpuhkan
pelaku, polisi rupanya butuh usaha keras Berstatus sebagai residivis,
para pelaku berniat kabur dan berusaha melawan saat akan ditangkap.
lmbasnya mereka terpaksa dihadiahi pelor panas di kakinya.
“Mereka semua residivis alias pelaku
lama. Anggota kami terpaksa bertindak tegas karena mereka berusaha kabur
dan melawan saat akan kita tangkap,” tegas Kapolres Banyuwangi, AKBP
Budi Mulyanto saat mengekspose kelima pelaku perampokan di Mapolres
Banyuwangi, kemarin.
Penangkapan komplotan pecurian disertai
kekerasan yang dipimpin Edi Saputro ini tergolong sadis. Dalam aksinya.
mereka membekali diri dengan golok, celurit, dan senpi api rakitan.
Komplotan ini tidak segan-segan melukai korbannya.
“Dua pucuk senpi rakitan kita amankan
bersama dua amunisinya. Ada juga barang bukti parang, linggis, dan
sejumlah sepeda motor milik pelaku. “Seluruh pelaku dijerat pasal 365
KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan
tahun penjara,” imbuhnya.
Awalnya polisi meringkus Edi Saputro.
Lelaki berusia 39 tahun itu disergap di rumahnya Desa Wonosobo, Srono.
Edi diringkus berdasar keterangan Elvin (penadah HP) yang diamankan
lebih dulu.
Selaniumya. begitu Edi tertangkap,
keterangannya menyebut nama Hariyanto, Sairi, Mat Solikhin alias Mat
Gatot. dan Muhamad Sokib. “Dari enam pelaku yang beraksi di rumah
Jamhari, satu orang masih dalam pencarian,” imbuh Kapolres Budi
Mulyanto.
Diungkapkan Kapolres, dalam aksinya di
rumah Jamhari tersebut, kelompok ini berbagi tugas, Mohamad Sokhib
misalnya. Dia bertindak sebagai penanggung jawab lapangan. Pelaku masuk
ke rumah korban dengan mencongkel jendela bagian belakang menggunakan
linggis.
Setelah masuk, pelaku kemudian merusak
pintu belakang. Di sinilah pelaku seluruhnya masuk. Sokhib kemudian
menodongkan senpi ke kepala Jamhari. Di bawah ancaman pistol, korban
kemudian disekap dan diikat dengan tali yang sudah disiapkan.
Dalam kondisi korban tak berdaya, pelaku
kemudian mengambil handphone, laptop, dan uang serta perhiasan. Usai
menggarong, pelaku sempat membagi hasil kejahatannya. Setiap pelaku
mendapatkan jatah masing-masing Rp 5 juta. Selain itu mereka juga
mendapatkan jatah hasil rampasan seperti handphone dan perhiasan emas.
“Salah satu handphone hasil kejahatan
kemudian jatuh ke tangan Elvin yang kemudian menjadi awal terkuaknya
kasus ini,” ungkap Kapolres. Sekadar mengingatkan, perampok yang
diketahui berjumlah enam orang itu berhasil menggondol uang, perhiasan
dan HP dengan nilai total ratusan juta rupiah milik korban.
Para perampok ini tergolong sadis.
Pemilik rumah Jamhari, 57, sempat ditodong dengan pistol dan dilumpuhkan
kakinya dengan cara dipukul menggunakan potongan besi (linggis ).
Setelah dilumpuhkan, kaki dan tangan Jamhari langsung diikat dengan
tali agar tidak bisa ke mana-mana.
Penghuni rumah lainnya termasuk istri
Jamhari pun demikian. Mereka diikat dengan tali oleh pelaku. Setelah
semua penghuni rumah tak berdaya, kawanan perampok bercadar ini langsung
menjalankan aksinya dengan mulus. Mereka mengobrak-abrik seiisi rumah
dan berhasil menggondol uang tunai senilai Rp 32 juta, perhiasan emas
senilai Rp 50 juta, laptop, sejumlah HP dan ATM BCA atas nama Silvia
Ekawati. (radar)
0 komentar:
Post a Comment