SURYA.co.id | MAGETAN - Ini peringatan bagi kaum perempuan dan ibu ibu yang suka menaruh barang berharga dibawah jok sepeda motor.
Polisi Resor Magetan menangkap dua pelaku spesialis pembobol jok motor, yakni Edy Winarto alias Gombloh bin Sarimun (31) dan Heru Supriyadi bin Ngadimin (42), yang menyasar kebanyakan korbannya kaum perempuan dan ibu ibu.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan puluhan STNK, terbanyak atasnama warga Kabupaten/Kota Madiun, handphone berbagai tipe dan merek, dompet, BPKB, surat berharga termasuk SIM A, C dan kartu ATM.
"Kedua pelaku pembobolan jok sepeda motor ini kami tangkap setelah ada laporan dari warga Magetan yang menjadi korban ulah kedua tersangka,"kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Partono didampingi Kasubbag Humas setempat AKP Stevanus Suyatni kepada Surya.co.id, Minggu (27/11/2016).
Kedua tersangka pelaku spesialis pembobolan jok motor ini warga Kabupaten Madiun, Edy Winarto alias Gombloh bin Sarimun (31) warga Desa Klunutan RT11/RW02, Kecamatan Saradan dan Heru Supriyadi bin Ngadimin (42) warga Dusun Bangasri RT27/RW08, Desa Sukorejo, Kecamatan Saradan.
"Meski kebanyakan STNK atasnama warga Kabupaten/Kota Madiun, namun kedua pelaku ini tidak mengaku beroperasi di wilayah Madiun. Tapi dari barang bukti yang didapat Polisi, keduanya beroperasi hampir sewilayah eks Karesidenan Madiun. Karena STNK warga Ngawi, Ponorogo, Magetan ada,"ujar AKP Partono.
Modus kedua pelaku , sebelum melakukan aksinya selalu mengintai calon korbannya, terutama kaum perempuan atau ibu ibu yang menaruh barang berharga di bawah jok motornya. Mula-mula keduanya akan membuntuti calon korbannya sampai berhenti dan memarkir motornya.
"Kedua pelaku ini sebelum beraksi berputar putar ke lokasi kota yang akan disasar. Setelah dilakukan pengintaian dan ditemukan calon korban, mereka baru melakukan aksi. Keduanya punya peran masing masing, Edi Winarto alias Gombloh berperan sebagai pemetik (pelaku pencurian) dan Heru Supriyadi mengawasi lokasi tempat mereka beraksi,"jelas AKP Partono.
Penangkapan kedua pelaku, lanjut AKP Partono, setelah ada laporan dari dua orang korban warga Magetan yang kehilangan barang barangnya yang disimpan dibawah jok motornya ke Polres Magetan.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi berhasil mendapatkan informasi identitas kedua pelaku ini.
"Keduanya kami tangkap bersama sejumlah barang bukti yang masih disimpannya termasuk 47 lembar STNK, 36 lembar diantaranya atasnama milik warga Kabupaten/Kota Madiun, sembilan handphone berbagai tipe dan merek, SIM A - C, kartu ATM, BPKB dan sejumlah dompet,"kata AKP Partono.
Keduanya dijerat dengan Pasal 362, karena pencurian, dan diancam dengan pidana penjara lima tahun.