Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Jihan Aziz (20) warga Desa Waru, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dipulangkan. Pasalnya, Jihan kerap mendapatkan penyiksaan dari majikannya di Singapura.
Kepala Bidang Sosial Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu, Zulkarnaen menuturkan korban yang baru satu bulan bekerja di Singapura ini kerap mendapatkan perlakuan buruk dari majikannya entah itu kesalahan kecil maupun besar bahkan tanpa kesalahan.
"Korban berangkat dengan jalur ilegal, namun karena adanya laporan dari keluarga untuk itu kami dan agennya itu membantu pemulangannya," ungkapnya, Jumat (21/10/2016).
Zulkarnaen menambahkan di tubuh korban, terdapat banyak bekas luka penyiksaan yang salah satunya di tangan. Akan tetapi, korban akhirnya bisa dipulangkan, padahal, sebelumnya, pemulangan korban sangat sulit terjadi meski korban sering meminta pulang.
"Korban sering meminta pulang tapi tidak diperbolehkan, kami pun akan terus berupaya agar korban mendapatkan asuransi untuk pengobatan luka-lukanya," pungkasnya.
0 komentar:
Post a Comment