Radio BINTANG TENGGARA BANYUWANGI 13.15
Nismawati (47), pemilik tempat pemotongan hewan di Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, diamankan polisi karena menjual daging sapi dicampur babi.
Penangkapan itu dilakukan setelah Subari, warga Desa Blambangan, Muncar, membeli daging setengah kilogram kepada tersangka dengan harga Rp 55.000, Sabtu (25/6/2016).
Kepala Polres Banyuwangi AKBP Budi Mulyanto bilang, saat itu Subari mengetahui jika daging yang ia beli adalah daging oplosan dan tersangka langsung diamankan bersama dengan 7 kantong plastik daging oplosan sapi dan babi serta uang tunai Rp 55.000.
Tersangka mengaku mendapatkan daging tersebut dari seseorang berinisial W, yang saat ini masih buron. Pelaku mengaku tidak mengenal orang yang menitipkan daging tersebut. Ia berdalih belum sempat membayar daging yang ia beli Rp 55.000 per kilogram tersebut.
Polisi meminta bantuan Dinas Peternakan Kabupaten Banyuwangi untuk memastikan jenis daging yang dijual oleh Nismawati.
Sementara menurut Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan Banyuwangi Lukma Hadi, bahwa sampel daging akan dibawa ke laboratorium di Yogyakarta untuk diteliti. (kompas-riz)
0 komentar:
Post a Comment