Untuk mengantisipasi kerumitan pembebasan lahan yang akan dilalui jalan tol tersebut, pemkab menambahkan klausul khusus dalam rancangan peraturan daerah (raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bagian wilayah Kecamatan Wongsorejo.
Raperda bagian wilayah Kecamatan Wongsorejo tersebut kini tengah dibahas panitia khusus (pansus) DPRD Banyuwangi bersama pihak eksekutif. Kebetulan, rencana pembangunan jalan tol Linggowangi masuk dalam perencanaan RDTR Kecamatan Wongsorejo.
Ketua Pansus RDTR Bagian Wilayah Perkotaan Wongsorejo, Sugiarto, membenarkan rencana pembangunan jalan tol Linggowangi masuk dalam raperda tersebut.
“Di dalam raperda RDTR bagian wilayah Kecamatan Wongsorejo,jalan tol Probolinggo-Banyuwangi direncanakan berada di sebelah barat jalan arteri Situbondo-Banyuwangi,” ujarnya kemarin (22/4).
Namun, berdasar informasi terbaru, kata Sugiarto, Menteri BUMN Rini Soemarno mengimbau tol tersebut melalui tanah negara atau di kawasan hutan, sehingga meminimalkan kerumitan pembebasan tanah dan problem-problem turunannya.
“Kalau melalui hutan, cenderung lebih mudah. Apa lagi ada peraturan pemerintah yang menyebutkan, kalau dikehendaki pemerintah untuk pembangunan, pihak kehutanan mau tidak mau harus menyetujui,” cetus politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Sugiarto menambahkan, menindaklanjuti arahan Menteri Rini tersebut, maka eksekutif menambahkan pasal tambahan pada draf raperda RDTR bagian wilayah perkotaan Wongsorejo.
Pasal tambahan itu menyebutkan jalan tol Linggowangi dimungkinkan dibangun di luar kawasan bagian wilayah perkotaan Wongsorejo.
“Selama ini gambar (rencana jalan tol)-nya masih melintasi kawasan kota. Karena ada arahan Menteri BUMN, dimasukkan pasal tambahan, jalan tol dimungkinkan di luar BWP Wongsorejo. Jalan tol tersebut bisa dibangun melintasi hutan,” kata dia.
Sementara itu, pihak pansus dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banyuwangi melakukan tinjau lapangan ke wilayah Kecamatan Wongsorejo Kamis lalu (21/4). Tinjau lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian rencana pembangunan yang tertuang dalam raperda RDTR Wongsorejo dengan kenyataan di lapangan.
“Pengamatan kami, ada kesesuaian antara yang tertuang dalam raperda dengan kenyataan di lapangan,” kata Sugiarto.
Hanya saja, kata dia, berdasar hasil tinjau lapangan, pansus memiliki sejumlah catatan. Salah satunya terkait rencana pengembangan kawasan industri di lahan yang saat ini dikuasai PT. Wongsorejo.
Sugiarto menuturkan, PT. Wongsorejo telah berkomitmen merelokasi warga yang saat ini menempati lahan yang dikuasai perusahaan tersebut ke lokasi yang layak. Selain itu, masing-masing KK juga mendapat ganti rugi senilai Rp 3 ribu per meter persegi lahan.
“Komitmen PT. Wongsorejo terhadap masyarakat sangat bagus,” tuturnya.
Masih menurut Sugiarto, PT. Wongsorejo merupakan salah satu otoritas yang akan melakukan pengelolaan kawasan industri di wilayah Wongsorejo.
Perusahaan tersebut sudah menyiapkan lahan seluas 400 hektare (Ha) untuk dijadikan kawasan in dustri di antara total seribu Ha lebih lahan yang akan dijadikan kawasan industri di kecamatan paling utara Banyuwangi tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, menargetkan Probolinggo-Banyuwangi terhubung jalan tol pada 2019. Meski Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU-PR) belum menyiapkan ruas tol tersebut, dia optimistis pembangunan jalan tol Linggowangi bisa segera direalisasikan.
Sc. Jawa Pos Radar Banyuwangi
0 komentar:
Post a Comment