Teka Teki Status AHOK Terjawab, Akhirnya Di Tetapkan Sebagai TERSANGKA Oleh Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama ke tahap penyidikan.
"Dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto dalam konferensi pers hasil gelar perkara di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (16/11).
Ari juga mengatakan meskipun tidak bulat keputusan ini diambil melibatkan 27 penyelidik.
Artinya, penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi pelanggaran pidana. Dengan masuknya kasus ke tahap penyidikan polisi sudah bisa menetapkan tersangka, jika mendapatkan dua alat bukti yang cukup.
Keputusan ini diambil setelah penyelidik melakukan gelar perkara terbuka terbatas, 9.00 WIB-18.30 WIB, kemarin. Gelar perkara dihadiri pihak pelapor, terlapor, saksi ahli dari kedua pihak, dan pengawas eksternal-internal.
Kasus ini berawal ketika Ahok menyitir surat Al-Maidah ayat 51 dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu. Pernyataan Ahok dianggap menyinggung umat Islam sehingga dilaporkan ke polisi di berbagai daerah.
Permasalahan ini juga sempat memancing dua kali demonstrasi besar-besaran. Terakhir, 4 November lalu, ribuan orang dari seluruh Indonesia memenuhi area sekitar istana negara untuk menuntut Ahok segera diproses hukum.
Demonstrasi ini berujung ricuh dan mengakibatkan polemik lain. Presiden Joko Widodo menyebut aksi besar-besaran tersebut ditunggangi oleh "aktor politik." (wis)
0 komentar:
Post a Comment