Sunday, October 23, 2016

Sebanyak 78 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah kembali dideportasi dari Malaysia.


Sebanyak 78 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah kembali dideportasi dari Malaysia, Jumat (21/10). Sebagian besar mereka yang dideportasi ini terbentur persoalan upah dan keimigrasian.
Puluhan TKI bermasalah ini diangkut menggunakan tiga unit baus dari PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, menuju Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Sebelumnya mereka didata dan diperiksa kesehatan oleh petugas P4TKI Entikong dan petugas karantina kesehatan Entikong. Setelah dilakukan pendataan, selanjutnya, setelah tiba di Kota Pontianak, oleh Dinsos, mereka dikembalikan ke daerah asalnya masing-masing. Hal tersebut dilakukan dinas tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang pemulangan TKI.
Sekitar pukul 03.00 WIB, bus yang membawa puluhan TKI ini tiba di Dinsos. Satu persatu mereka dikumpulkan untuk dilakukan pendataan ulang. 
Berdasarkan informasi, TKI bermasalah itu dideportasi tersebut menerima gaji yang tidak sesuai, sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya. Akibatnya, mereka mendatangi KJRI di Kuching, Sarawak, Malaysia untuk meminta perlindungan.
Adapun asal dari ke-78 TKI tersebut, diterdiri dari 73 orang dewasa dan lima anak-anak. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Sebanyak 31 orang dari Kalbar, 13 orang dari Jawa Timur, 11 orang dari NTB, 2 orang dari Jawa Barat, 19 orang dari Sulawesi Selatan, kemudian NTT dan Kaltim masing-masing satu orang.
Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Kuching, Sarawak, Windu Setiyoso, mengatakan beberapa bulan terakhir terjadi peningkatan jumlah TKI yang ditangkap oleh polisi Malaysia, karena melanggar peraturan imigrasi. Pemerintah Malaysia telah memperketat aturan yang berkaitan dengan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI).
Menurut Windu tren baru yang muncul tidak hanya peningkatan jumlah tahanan, melainkan juga lama waktu mereka mendekam di penjara. Dia menyebutkan mereka yang tertangkap biasanya divonis tiga hingga empat bulan, tetapi sekarang minimal 14 hingga 20 bulan. 
Ia mengingatkan masyarakat Kalbar untuk melengkapi perizinan, jika ingin bekerja di Malaysia karena sanksi pelanggaran keimigrasian masuk ke Sarawak semakin berat. 
"Ini seharusnya menjadi konsentrasi bersama dan saya meminta kepada calon TKI agar menggunakan visa kerja dan kontrak kerja yang tepat, jangan sampai melanggar masalah keimigrasian," katanya.
Windu mengakui pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Menurutnya peran yang bisa dilakukan hanya memberikan pendampingan hukum untuk mereka yang terjerat kasus berat, bukan pelanggar keimigrasian. (arf)

0 komentar:

Post a Comment

Berita Acak