Friday, April 22, 2016

UNESCO Menegaskan Bahwa Al-Aqsha Bukanlah Situs Bersejarah Negara Israel


Yerusalem – Organisasi Pendidikan, Keilmuan dan Kebudayaan PBB (UNESCO) mengeluarkan pernyataan bahwa Masjid Al-Aqsha dan sejumlah tempat bersejarah lainnya di Hebron dan Betlehem adalah bagian dari situs bersejarah milik Palestina.

Pada 11 April sebelumnya, dewan eksekutif UNESCO membuat draft keputusan bahwa Masjid Ibrahimi (Gua para Leluhur) di jantung kota tua Hebron dan Masjid Bilal bin Rabah (Makam Rachel) di Bethlehem merupakan situs bersejarah Palestina.
“UNESCO kembali menegaskan bahwa dua situs bersejarah di Hebron dan Betlehem merupakan bagian dari Palestina. Walau Israel melakukan penggalian, membuat jalan dan tembok pemisah di dalam kota tua Hebron, maka hal ini tidak mempengaruhi integritas yang ada,” kata penyataan itu.
Selain itu, Organisasi dari PBB ini juga mengecam serangan pasukan keamanan Israel terhadap umat Islam di area Al Haram Al-Sharif/ Masjid al-Aqsha dan situs bersejarah lainnya.
“Organisasi mengutuk keras agresi Israel dan langkah-langkah ilegal terhadap kebebasan beribadah dan larangan memasuki area Masjid al-Aqsa. Kamis meminta Israel untuk menghormati status sejarah yang ada dan menghentikan tindakan ilegal tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, UNESCO juga meminta pihak Israel untuk menghentikan tindakannya yang “melarang umat Islam menguburkan jenazah di beberapa area dan membuat kuburan palsu Yahudi di pemakaman Muslim.”
Setelah itu, Perdana Menteri Israel (Benjamin Netanyahu) lantas membantah laporan UNESCO ini dan menyatakan bahwa keputusan yang dikeluarkan PBB ini tidak masuk akal.
“UNESCO mengabaikan hubungan bersejarah dari Yudaisme ke Temple Mount, di mana dua candi berdiri selama seribu tahun dan setiap orang Yahudi di dunia telah berdoa selama ribuan tahun,” ungkapnya.
Perlu diketahui, resolusi UNESCO ini bukanlah kali pertama organisasi PBB tersebut mengutuk serangan Israel di tempat-tempat bersejarah di Jerusalem dan Tepi Barat.
Pada bulan Oktober 2015, organisasi ini juga mengeluarkan dokumen pegecaman kepada Israel karena membatasi akses umat Islam di Masjid Al-Aqsha, Yerusalem seraya menegaskan bahwa Gua para Leluhur di Hebron dan Makam Rachel di Bethlehem adalah situs Palestina.
Bahkan, dokumen tersebut juga disahkan oleh dua puluh enam anggota UNESCO termasuk dari negara Amerika Serikat, Inggrsi, Jerman, Belanda, Republik Ceko dan Estonia.
Selama ini, para petugas keamanan Israel kerap kali membatasi akses warga Palestina yang hendak memasuki area Masjid Al-Aqsha. Bahkan, tentara Israel beberapa kali menganiaya warga Palestina di komplek tersebut.
Sumber: RT.com | Penulis: Dio Alifullah | Kiblat.net

0 komentar:

Post a Comment

Berita Acak