Monday, November 7, 2016

Miris!!! Pria Asal Dusun Cemtuk, Kec. Cluring, Banyuwangi ini Tega Perkosa Anak Tirinya Yang Masih SMP Hingga Hamil 4 Bulan


CLURING – Kelakuan Slamet  Risbowo ini benar-benar kebangeten. Pria berumur 50 tahun asal Dusun Cemetuk, Desa/Kecamatan Cluring, itu diduga telah memperkosa anak tirinya berinisial ID, 13. Akibat perbuatan asusila sang  ayah tiri, pelajar salah satu SMP di wilayah Cluring itu, kini  hamil empat  bulan.

Karena perbuatannya itu, Slamet untuk sementara diamankan di Mapolsek Cluring. Terbongkarnya perbuatan asusila yang dilakukan ayah tiri itu, bermula saat ibu kandung korban merasa curiga dengan pertumbuhan putrinya yang dilihat perutnya membesar.

Karena curiga, ibu  korban memeriksakan anaknya ke bidan di daerah Cluring. ID yang semula tidak mau berterus terang, akhirnya tidak bisa berkutik setelah mengetahui hasil pemeriksaan bidan. Perut pelajar SMP yang terlihat membesar itu positif hamil  empat bulan.

“Korban akhirnya mengaku telah hamil,” kata Kapolsek Cluring, Iptu Bejo Madrias melalui Kanit Reskrim, Ipda Hariyanto. Mendengar pengakuan putrinya,  ibu kandung kandung ID marah  besar dan mendesak anaknya untuk  segera menyebut orang yang telah menghamilinya.

“Korban mengaku kalau yang menghamili ayah tirinya,” ungkapnya. Dari pengakuan korban dan hasil pemeriksaan bidan, ibu kandung korban tidak terima dan langsung melaporkan ke polsek. Dari laporan itu, polisi langsung meringkus  Slamet Risbowo di rumahnya.

“Pelaku kita tangkap di rumahnya,” terangnya. Dari keterangan tersangka, perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan pada Rabu (6/7) sekitar  pukul 10.00. Ketika itu, sang istri yang juga ibu kandung korban  berinisial MW sedang pergi ke rumah  orang tuanya untuk mengantar makanan.

“Saat itu korban berdua sama pelaku,” katanya.  Entah setan mana yang masuk ke pikiran pria hingga anak tirinya berbadan dua. Yang jelas, pada pukul  10.00, Slamet memaksa korban  masuk ke kamar. Selain itu, juga membujuk dengan memberi uang  Rp 50 ribu. Di kamar itulah, tersangka  melancarkan niat jahatnya dengan melucuti pakaian korban lalu  menidurinya.

“Tersangka mengakui telah menindih dan melakukan persetubuhan hanya satu kali,” jelas Ipda Hariyanto.  Selain mengamankan tersangka,  untuk memproses hokum tersangka,  polisi telah mengamankan barang  bukti (BB), di antaranya pakaian korban, pakaian tersangka, dan sprei.

Selain itu juga hasil pemeriksaan RSUD Genteng.  Akibat perbuatannya itu, tersangka oleh penyidik polsek dijerat dengan  pasal 76 D junto pasal 81 ayat 1 dan  ayat 2, UU RI nomor 35 tahun 2014  tentang perubahan atas UU RI nomor  23 tahun 2002 tentang Perlindungan  Anak (PA) dengan ancaman  hukuman minimal tiga tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara. (radar)

0 komentar:

Post a Comment

Berita Acak