CLURING – Kelakuan Slamet Risbowo ini benar-benar kebangeten. Pria berumur 50 tahun asal Dusun Cemetuk, Desa/Kecamatan Cluring, itu diduga telah memperkosa anak tirinya berinisial ID, 13. Akibat perbuatan asusila sang ayah tiri, pelajar salah satu SMP di wilayah Cluring itu, kini hamil empat bulan.
Karena perbuatannya itu, Slamet untuk
sementara diamankan di Mapolsek Cluring. Terbongkarnya perbuatan asusila
yang dilakukan ayah tiri itu, bermula saat ibu kandung korban merasa
curiga dengan pertumbuhan putrinya yang dilihat perutnya membesar.
Karena curiga, ibu korban memeriksakan
anaknya ke bidan di daerah Cluring. ID yang semula tidak mau berterus
terang, akhirnya tidak bisa berkutik setelah mengetahui hasil
pemeriksaan bidan. Perut pelajar SMP yang terlihat membesar itu positif
hamil empat bulan.
“Korban akhirnya mengaku telah hamil,”
kata Kapolsek Cluring, Iptu Bejo Madrias melalui Kanit Reskrim, Ipda
Hariyanto. Mendengar pengakuan putrinya, ibu kandung kandung ID marah
besar dan mendesak anaknya untuk segera menyebut orang yang
telah menghamilinya.
“Korban mengaku kalau yang menghamili
ayah tirinya,” ungkapnya. Dari pengakuan korban dan hasil pemeriksaan
bidan, ibu kandung korban tidak terima dan langsung melaporkan ke
polsek. Dari laporan itu, polisi langsung meringkus Slamet Risbowo di
rumahnya.
“Pelaku kita tangkap di rumahnya,”
terangnya. Dari keterangan tersangka, perbuatan layaknya suami istri itu
dilakukan pada Rabu (6/7) sekitar pukul 10.00. Ketika itu, sang
istri yang juga ibu kandung korban berinisial MW sedang pergi ke rumah
orang tuanya untuk mengantar makanan.
“Saat itu korban berdua sama pelaku,”
katanya. Entah setan mana yang masuk ke pikiran pria hingga anak
tirinya berbadan dua. Yang jelas, pada pukul 10.00, Slamet memaksa
korban masuk ke kamar. Selain itu, juga membujuk dengan memberi uang
Rp 50 ribu. Di kamar itulah, tersangka melancarkan niat jahatnya
dengan melucuti pakaian korban lalu menidurinya.
“Tersangka mengakui telah menindih dan
melakukan persetubuhan hanya satu kali,” jelas Ipda Hariyanto. Selain
mengamankan tersangka, untuk memproses hokum tersangka, polisi telah
mengamankan barang bukti (BB), di antaranya pakaian korban, pakaian
tersangka, dan sprei.
Selain itu juga hasil pemeriksaan RSUD
Genteng. Akibat perbuatannya itu, tersangka oleh penyidik polsek
dijerat dengan pasal 76 D junto pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, UU RI
nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak (PA) dengan ancaman hukuman minimal tiga
tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara. (radar)
0 komentar:
Post a Comment