CLURING – Kelakuan Slamet Risbowo ini benar-benar kebangeten. Pria berumur 50 tahun asal Dusun Cemetuk, Desa/Kecamatan Cluring, itu diduga telah memperkosa anak tirinya berinisial ID, 13. Akibat perbuatan asusila sang ayah tiri, pelajar salah satu SMP di wilayah Cluring itu, kini hamil empat bulan.
Karena perbuatannya itu, Slamet untuk 
sementara diamankan di Mapolsek Cluring. Terbongkarnya perbuatan asusila
 yang dilakukan ayah tiri itu, bermula saat ibu kandung korban merasa 
curiga dengan pertumbuhan putrinya yang dilihat perutnya membesar.
Karena curiga, ibu  korban memeriksakan 
anaknya ke bidan di daerah Cluring. ID yang semula tidak mau berterus 
terang, akhirnya tidak bisa berkutik setelah mengetahui hasil 
pemeriksaan bidan. Perut pelajar SMP yang terlihat membesar itu positif 
hamil  empat bulan.
“Korban akhirnya mengaku telah hamil,” 
kata Kapolsek Cluring, Iptu Bejo Madrias melalui Kanit Reskrim, Ipda 
Hariyanto. Mendengar pengakuan putrinya,  ibu kandung kandung ID marah 
 besar dan mendesak anaknya untuk  segera menyebut orang yang 
telah menghamilinya.
“Korban mengaku kalau yang menghamili 
ayah tirinya,” ungkapnya. Dari pengakuan korban dan hasil pemeriksaan 
bidan, ibu kandung korban tidak terima dan langsung melaporkan ke 
polsek. Dari laporan itu, polisi langsung meringkus  Slamet Risbowo di 
rumahnya.
“Pelaku kita tangkap di rumahnya,” 
terangnya. Dari keterangan tersangka, perbuatan layaknya suami istri itu
 dilakukan pada Rabu (6/7) sekitar  pukul 10.00. Ketika itu, sang 
istri yang juga ibu kandung korban  berinisial MW sedang pergi ke rumah 
 orang tuanya untuk mengantar makanan.
“Saat itu korban berdua sama pelaku,” 
katanya.  Entah setan mana yang masuk ke pikiran pria hingga anak 
tirinya berbadan dua. Yang jelas, pada pukul  10.00, Slamet memaksa 
korban  masuk ke kamar. Selain itu, juga membujuk dengan memberi uang 
 Rp 50 ribu. Di kamar itulah, tersangka  melancarkan niat jahatnya 
dengan melucuti pakaian korban lalu  menidurinya.
“Tersangka mengakui telah menindih dan 
melakukan persetubuhan hanya satu kali,” jelas Ipda Hariyanto.  Selain 
mengamankan tersangka,  untuk memproses hokum tersangka,  polisi telah 
mengamankan barang  bukti (BB), di antaranya pakaian korban, pakaian 
tersangka, dan sprei.
Selain itu juga hasil pemeriksaan RSUD 
Genteng.  Akibat perbuatannya itu, tersangka oleh penyidik polsek 
dijerat dengan  pasal 76 D junto pasal 81 ayat 1 dan  ayat 2, UU RI 
nomor 35 tahun 2014  tentang perubahan atas UU RI nomor  23 tahun 2002 
tentang Perlindungan  Anak (PA) dengan ancaman  hukuman minimal tiga 
tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara. (radar)
 

 
 
 
 
 
0 komentar:
Post a Comment