Banyuwangi, Memorandum – Tahun 2016 
merupakan tahun ketiga pelaksanaan peralihan pembayaran Pajak Bumi 
Bangunan, Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) dari Pemerintah Pusat ke 
Kabupaten Banyuwangi. Awal pelimpahan PBBP2, Pemerintah Kabupaten 
Banyuwangi telah menetapkan baku PBBP2 diatas Rp. 20 Milyar. Pada tahun 
2015 ditargetkan sebesar Rp, 24,4 Milyar dan tercapai 105,4 persen atau 
setara dengan Rp. 25,9 Milyar. Sedangkan  di tahun 2016 ini, target 
PBB-P2 sebesar Rp. 27,5 Milyar dari jumlah SPPT sebanyak 779.288 lembar.
Plt Kepala Dinas Pendapatan, Fajar 
Swasana, mengatakan, pajak merupakan sumber pendapatan, semakin banyak 
pajak yang disetorkan, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin 
meningkat. Kabupaten Banyuwangi dengan wilayah yang cukup luas, 
mempunyai beberapa pendapatan yang cukup potensial dan menjadi andalan 
pundi-pundi penerimaan, salah satunya PBB-P2. “ PBB-P2 dan Pajak 
Penerangan, saat ini masih sebagai penyumbang terbesar Pendapatan Asli 
Daerah” ungkap Fajar Swasana saat ditemui Memorandum, Rabu (20/07/2016) 
di Ruang kerjanya.
Langkah strategis terus dilakukan dalam 
pencapaian penerimaan PBB-P2, diantaranya penyempurnaan data obyek 
PBB-P2, dengan melaksanakan pendataan, pemuktahiran dan pemetaan 
terhadap wajib pajak di beberapa Desa maupun Kelurahan, utamanya pada 
wilayah yang terbentuk pemukiman baru,seperti halnya 
perumahan-perumahan. Dan penyiasatan potensial loss PBB-P2, yang 
diakibatkan belum optimalnya pendataan terhadap obyek pajak yang ada di 
Kabupaten Banyuwangi. Melakukan inovasi baru dengan memberikan honor 
kepada petugas distribusi  SPPT, serta layanan Short Messege Service 
(SMS) Center PBB-P2 yang memuat semua informasi PBB-P2 termasuk layanan 
cek pembayaran.
Selanjutnya sebagai upaya mengoptimalkan
 PAD. Dinas Pendapatan di tahun 2016, kembali menggelar kegiatan 
Gathering Pajak Daerah yang telah dilaksanakan pada bulan Mei 2016 yang 
lalu. Ajang tersebut digelar dalam rangka memberikan reward kepada para 
wajib pajak berprestasi termasuk kepada Pemerintahan Desa maupun 
Kelurahan yang cepat melakukan pelunasan PBB-P2, serta segenap pihak  
yang telah berperan mendorong pelunasan pajak daerah.
Secara umum capaian Pendapatan Asli 
Daerah (PAD) semester I Tahun 2016 sebesar 42,64 persen atau setara 
dengan Rp 130.969.135.444,97 dari target yang ditetapkan sebesar Rp 
307.162.563.268,52. Pajak Daerah terealisasi sebesar Rp 
62.925.097.647,50 atau 58,09 persen dari target sebesar Rp 
108.316.523.371,90. Sedangakan Retribusi Daerah tercapai sebesar Rp 
17.876.712.318,00 atau 62,00 persen dari target sebesar Rp 
28.831.473.368,00.
Setoran PBBP2 Semester I Tahun 2016 Capai 52,84 Persen
Banyuwangi,Memorandum – Penerimaan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Sementara itu, sepanjang semester I 
Tahun 2016, penerimaan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan 
(PBB-P2)  di Kabupaten Banyuwangi sudah mencapai Rp 17,6 Miliar atau 
52,84 persen dari baku pokok PBBP2 Tahun 2016 sebesar Rp 33,3 Miliar. 
Sedangkan target penerimaan ditetapkan sebesar Rp 27,5 Milyar. Ada 
peningkatan dibandingkan dengan perolehan semester I tahun sebelumnya.
Realisasi pendapatan PBBP2 tahun lalu 
mencapai 105,46 persen atau sebesar Rp 25,9 Miliar dari target yang 
ditetapkan sebesar Rp 24,4 Miliar. Sementara, berdasarkan data Dinas 
Pendapatan, potensi penerimaan PBBP2 yang sebenarnya mencapai Rp 33 
Miliar. Inilah yang mendasari kenaikan target di tahun 2016.
Kepala Bidang PBBP2 Dinas Pendapatan 
Kabupaten Banyuwangi, Teddy Radiansyah, S.STP.,  mengatakan, realisai 
atau capaian PBB-P2 sebesar 52,84 persen di semester I tahun 2016 
disebabkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak cukup meningkat. 
Selain itu , terdongkrak dari banyaknya Pemerintahan Desa melunasi PBBP2
 lebih awal. “Pemberian reward oleh Pemerintah Daerah, mampu 
meningkatkan motivasi Pemerintahan Desa melakukan pelunasan PBB-P2 lebih
 awal,” ungkap Teddy, saat dikonfirmasi Memorandum.
Sehingga dalam kegiatan Gethering Pajak 
Daerah Tahun 2016, Plt Kepala Dinas Pendapatan berpesan kepada seluruh 
Kepala Desa, Lurah maupun Camat, untuk memberikan keteladanan, motivasi 
agar kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, khususnya PBB-P2 
meningkat, mengingat Kades,Lurah dan Camat merupakan ujung tombak 
penangganan Pbb-P2.
Teddy Radiansyah menghimbau kepada 
masyarakat untuk segera melunasi PBB-P2. Jatuh tempo pembayaran akan 
berakhir pada tanggal 31 Juli 2016. Jika sampai melebihi jatuh tempo, 
maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan, dari jumlah 
tagihan PBB-P2. “Kita harus lebih peduli, PBB-P2 ini salah satu sumber 
pendapatan untuk pembiayaan pembangunan daerah,” tambahnya.
Saat ini, Dispenda tenga mengintensifkan
 langkah-langkah, seperti sosialisasi guna meningkatkan kesadaran 
masyarakat. Bahkan petugas Dispenda tak segan melakukan tindakan 
penagihan secara langsung kepada wajib pajak. (ydi)
 

 
 
 
 
 
0 komentar:
Post a Comment