Sunday, May 15, 2016

Pemerintah Harusnya Terbuka Soal Eksekusi Mati Jilid III



Sikap pemerintah yang tidak transparan mengenai proses dan pelaksanaan eksekusi mati jilid III terpidana kasus narkoba disayangkan oleh sejumlah kalangan.


“Seharusnya terbuka, karena ini telah jadi info publik toh juga sekarang masyarakat tahu daftar siapa yang dihukum, tinggal tebak aja yang mana yang dieksekusi,” ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar saat dihubungiSindonews, Sabtu (14/5/2016).

Menurut Abdul Fickar, transparasi eksekusi mati bukan merupakan hal yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), Justru sebaliknya, jika dilakukan tanpa transparansi justru dapat dikatakan melanggar HAM.

“Karena kalau soal informasi itu terbuka atau tidak, itu tidak melanggar HAM. Tapi kalau ditutupi maka melanggar hak informasi publik, publik harus tahu,” jelasnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam waktu dekat akan mengeksekusi sejumlah terpidana mati kasus narkoba. Tapi, hingga saat ini Kejagung belum merilis tanggal dan nama terpidana yang akan dieksekusi.

Namun, Polda Jawa Tengah telah mengungkapkan ada 15 terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi pada jilid III. Lima dari 15 terpidana mati yang akan dieksekusi pada gelombang ketiga merupakan warga negara Indonesia (WNI). (sindonews)

Berikan Tanggapan Penilaian Anda Tentang Artikel Yang Telah Anda Baca Sebagai Motifasi Agar Blog Ini Berkembang Lebih Baik

0 komentar:

Post a Comment

Berita Acak